"SEMOGA BERMANFAAT"

Minggu, 05 April 2015

PERATURAN BERSAMA MENTERI TENTANG PENEMPATAN GURU PNS DI SEKOLAH SWASTA

PERATURAN BERSAMA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA & REFORMASI BIROKRASI  REPUBLIK INDONESIA, DAN
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5/VIII/PB/2014
NOMOR 05/SKB/MENPAN,RB/VIII/2014
NOMOR 14/PBM/2014

TENTANG
PENEMPATAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DI SEKOLAH/MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT

Pasal 1
Pemerintah dapat menempatkan guru pegawai negeri sipil (PNS) pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.


Pasal 2
Penempatan guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional.


Pasal 3
Penempatan guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam bentuk pengangkatan dan/atau penempatan guru PNS yang diperbantukan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.


Pasal 4
Pengangkatan dan/atau penempatan guru PNS pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan dengan memperhatikan :

a. kecukupan jumlah dan formasi guru PNS pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh    Pemerintah atau pemerintah daerah; dan

b. kesesuaian antara kualifikasi akademik dan kompetensi guru PNS dengan kebutuhan guru di sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pasal 5
Sekolah/madrasah yang diselenggarakan masyarakat dapat menerima penempatan guru PNS setelah melalui pertimbangan oleh Pemerintah atas dana pendidikan pada sekolah/madrasah yang bersangkutan yang bersumber dari masyarakat dan/atau sumber lain.


Pasal 6
Penyelenggara sekolah/madrasah yang menerima penempatan guru PNS dari Pemerintah wajib melaksanakan peraturan kepegawaian dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di sekolah/madrasah yang diselenggarakannya.


Pasal 7
Ketententuan lebih lanjut tentang persyaratan, prosedur, evaluasi, dan penghentian pengangkatan dan/atau penempatan guru PNS pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pendidikan.


Pasal 8
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Peraturan Bersama Mendikbud-Menpan&Menag Th. 2014 Download

Tidak ada komentar:

Posting Komentar