"SEMOGA BERMANFAAT"

Rabu, 08 April 2015

VERIFIKASI DAN VALIDASI PESERTA DIDIK (VERVAL PD) - NISN

1. NISN dan Permasalahannya
Pentingnya NISN
•     Setiap Siswa wajib memiliki NISN
•     Apalagi siswa yang akan melaksanakan UN
•     NISN dikelola oleh Kemdikbud
•     Prosedur pengajuan NISN sudah baik, tapi hasilnya belum maksimal
•     Untuk melanjutkan studi, diperlukan NISN

Permasalahan :
•     Banyak siswa belum memiliki NISN
•     Siswa yang tadinya memiliki NISN, tiba-tiba ketika akan UN di cek, ternyata NISN sudah jadi milik orang lain (Masalah pada Sistem Pengelola NISN)
•     Pengajuan NISN lama

2. Pengelolaan NISN Tahun 2015
Dasar :
•     Surat Dirjen Pendis No. Dj.I/Set.I/1/PP.00/791/2015, 11 Maret 2015

Isi Surat :
•       Aplikasi Verval PD, khusus siswa Madrasah

3. Mekanisme Pengelolaan NISN Tahun 2015 untuk satuan pendidikan di bawah Koordinasi Ditjen Pendidikan Islam
       Penjaringan data melalui EMIS, excel, backup dan upload data ke emis pusat;
      Data di emis pusat akan disinkronkan dengan database PDSp Kemdikbud;
      Data siswa yang sudah masuk database PDSP selanjutnya diverval oleh operator Kemenag Kabupaten pada web Http://vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id
      Data referensi hsil verval pd dapat dilihat di http://nisn.data.kemdikbud.go.id

4.    Mekanisme Verval NISN Tahun 2015
       Tujuan verval : mengecek kesesuaian data pada emis dan data PDSP;
       Jika sesuai, maka akan masuk ke data referensi NISN;
       Jika tidak sesuai, tetapi mirip, akan diidentifikasi, jika benar akan dilakukan perubagan data sesuai data emis;
       Jika tidak sesuai sama sekali, siswa tsb dianggap belum punya NISN dan sistem akan membuatkan NISN baru;
       NISN baru tsb akan disinkronkan kembali dengan data emis;

5.   Mekanisme Perubahan NISN Tahun 2015
       NISN yang diberikan sistem dapat diubah, jika terdapat ketidak sesuaian dengan dokumen sebelumnya;
       Madrasah mengajukan perubahan NISN ke Kemenag Kab. Dengan dokumen asli/copy legalisir yang mencantumkan NISN;
       Operator kemenag akan mengajukan perubahan NISN ke PDSP dengan scan dokumen;
       Jika NISN tsb sudah digunakan oleh orang lain atau bukti tidak sah, siswa tsb tetap harus menggunakan NISN baru;




Tidak ada komentar:

Posting Komentar