"SEMOGA BERMANFAAT"

Minggu, 28 Februari 2016

KEGIATAN KKG/MGMP

Kelompok Kerja Guru (KKG) maupun Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) merupakan salah satu kegiatan kolektif guru.

Kegiatan KKG/MGMP merupakan salah satu kegiatan wajib bagi semua guru pada setiap jenjang jabatan sebagaimana hal tersebut telah diatur dalam rambu-rambu penyelanggaraan KKG/MGMP, dalam satu tahun guru diwajibkan mengikuti KKG/MGMP paling sedikit 12 kali (yang bisa diartikan bahwa keikutsertaan KKG/MGMP setiap bulannya ada 1 kali) dalam beberapa paket kegiatan. Setiap 1 (satu) paket kegiatan paling sedikit memerlukan 3 kali pertemuan.

Adapun untuk Paket Kegiatan KKG/MGMP dalam 1 (satu) tahun dapat berupa :
a. Paket pengembangan Silabus, RPP, Bahan ajar (perlu minimal 3x pertemuan = 0.15);
b. Paket pengembangan instrumen penilaian (perlu minimal 3x pertemuan = 0.15);
c. Peket pengembangan model-model pembelajaran dan jurnal belajar (minimal 3x pert = 0.15);
d. Paket pengembangan Karya Ilmiah Guru (PTK/ Tinjauan Ilmiah/ buku/ modul/ diktat/ kajian               buku/ karya terjemahan) memerlukan min. 3x pertemuan = 0.15;
e. Paket pembuatan/ pengembangan alat peraga (memerlukan minimal 3x pertemuan)

Guna mendapatkan angka kredit guru, setiap paket yang diambil oleh KKG/MGMP atau guru yang bersangkutan adalah paket minimal dan kelipatannya. Oleh karena itu, misalnya apabila kegiatan KKG/MGMP dalam 1 (satu) tahun merencanakan 4 (empat) paket kegiatan huruf a, b, c, d yang memenuhi kriteria minimal 3 kali pertemuan sebagaimana tersebut diatas, maka bagi setiap guru yang aktif akan memperoleh angka kredit sebesar 4 x 0.15 = 0.60 jika yang diperlukan adalah huruf a adalah 4x pertemuan, maka nilai angka kredit yang diperoleh tetap 0.15.

Apabila kebutuhan guru untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan dari kegiatan diatas lebih besar, maka yang diambil harus 2 paket yang sama, sehingga konsekuensinya guru akan mendapatkan angka kredit yang lebih besar dari 0.15 yaitu 2 x 0.15 = 0.30

Catatan :
Setiap paket kegiatan yang diikuti seorang guru harus dibuatkan laporan dan produk kegiatannya. Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun guru mengambil 4 paket kegiatan, maka ia harus menyiapkan 4 laporan hasil Kegiatan KKG/MGMP beserta lampiran hasil/produk kegiatannya serta bukti fisik pendukung;
Guru dapat memperoleh angka kredit dari kegiatan KKG/MGMP paling sedikit telah hadir aktif sebanyak 85%, satuan hasil pelaksanaan paket kegiatan tersebut berupa surat keterangan dari Kepala Dinas Setempat atas usulan dari Ketua KKG/MGMP;
Adapun contoh kegiatan Pengembangan Diri yang dapat dilakukan dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru atara lain : Penyusunan RPP, Proker/ Program Kerja, perencanan pendidikan, evaluasi, penyusunan kurikulum, penyusunan bahan ajar, pengembangan metode belajar, pelaksanaan penilaian proses dan hasil pembelajaran siswa, pengembangan TIK dalam pembelajaran, inovasi proses pembelajaran, peningkatan kompetensi profesional, penulisan publikasi ilmiah, pengembangan karya inovatif di bidang teknologi dan seni, serta peningkatan kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar