"SEMOGA BERMANFAAT"

Selasa, 23 Februari 2016

PEDOMAN PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU MADRASAH YANG BERSERTIFIKAT PENDIDIK

Beban Kerja

      Beban Kerja Guru yang bersertifikat pendidik adalah sebagai berikut :

  1. Beban kerja guru kelas adalah 1 (satu) kelas yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Dalam kondisi tertentu seorang guru kelas diperbolehkan mengampu lebih dari 1 (satu) kelas.
  2. Beban kerja guru mata pelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah.
  3. Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
  4. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala madrasah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
  5. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
  6. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai wali kelas paling sedikit 22 (dua puluh dua) jam tatap muka per minggu.
  7. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.
  8. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.
  9. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala bengkel atau kepala unit produksi pada Madrasah Aliyah kejuruan paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.
  10. Beban kerja guru pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu (madrasah berasrama) paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.
  11. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai guru piket paling sedikit 23 (dua puluh tiga) jam tatap muka per minggu.


Kesesuaian Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik

Mata pelajaran yang diampu oleh guru bersertifikat pendidik harus sesuai dengan sertifikat yang dimilikmya. Kesesuaian mata pelajaran dengan setifikat pendidik dalam pedoman ini mencakup :
  1. Guru Pendidikan Agama Islam mengajar mata pelajaran Al-Qur’an Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, atau Sejarah Kebudayaan Islam.
  2. Guru Al-Qur’an-Hadis mengajar Akidah-Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Tafsir-Ilmu Tafsir, atau Hadis-Ilmu Hadis.
  3. Guru Akidah-Akhlak mengajar Al-Qur’an-Hadis, Fikth, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam, atau Tasawuf.
  4. Guru Fikih mengajar Akidah-Akhlak, Al-Qur’an-Hadis, Sejarah Kebudayaan Islam, Fikih-Ushul Fikih, Qawaid-Fiqhiyah, atau Tarikh-Tasyri’.
  5. Guru Sejarah Kebudayaan Islam mengajar Al-Qur’an Hadis, Akidah-Akhlak, atau Fikih.
  6. Guru mata pelajaran muatan lokal tertentu dapat diajarkan atau diampu oleh guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikatnya.


Tugas tambahan 

 A. Tugas tambahan pada madrasah yang dapat dihitung sebagai beban kerja guru sebagai berikut :
  1. Kepala madrasah;
  2. Wakil kepala madrasah;
  3. Pembina asrama (khusus madrasah berasrama);
  4. Ketua program keahlian;
  5. Kepala perpustakaan;
  6. Kepala laboratorium;
  7. Kepala bengkel atau kepala unit produksi (MA program keterampilan dan/atau MAK);
  8. Wali kelas; dan
  9. Guru piket.

 B. Kriteria tugas tambahan yang disetarakan sebagai berikut:
  1. MTs dan MA yang mempunyai paling sedikit 9 (sembilan) rombongan belajar dapat mengangkat paling banyak 4 (empat) orang wakil kepala madrasah;
  2. Wakil kepala pada RA dan MI tidak dihitung sebagai tugas tambahan;
  3. Jumlah ketua program keahlian dalam satu madrasah paling banyak sama dengan jumlah program keahlian yang dimiliki oleb madrasah yang bersangkutan;
  4. Jumlah kepala perpustakaan satu orang untuk tiap madrasah yang memiliki perpustakaan madrasah;
  5. Jumlah kepala laboratorium untuk tiap madrasah menyesuaikan dengan banyaknya jenis laboratorium yang dimiliki; dan
  6. Kepala perpustakaan atau kepala laboratorium dapat disetarakan dengan kepala perpustakaan atau kepala laboratorium yang memilaki sertifikat kompetensi untuk bidang tersebut.

 C. Kegiatan pembelajaran ko-kunkuler dapat diperhitungkan sebagai jam tatap muka dengan
      ketentuan sebagai berikut :
  1. Dilaksanakan secara terstruktur, terjadwal, dan klasikal;
  2. Guru pembimbing adalah guru mata pelajaran terkait;
  3. Guru pembimbing ditetapkan oleh kepala madrasah melalui Surat Keputusan;
  4. Setiap kegiatan ko-kurikuler disetarakan dengan 2 (dua) jam tatap muka per minggu untuk kegiatan yang diikuti oleh paling sedikit 15 (lima belas) siswa per kelompok; dan
  5. Setiap kelompok kegiatan ko-kurikuler dibimbing oleh seorang Guru.

 D. Kegiatan yang termasuk ko-kurikuler sebagai berikut :
  1. Bimbingan baca tulis A1-Qur’an untuk mata pelajaran Al-Qur’an Hadis;
  2. Bimbingan kaligrafi Arab untuk mata pelajaran Bahasa Arab; dan
  3. Bimbingan seni tari, drama/teater, atau seni pertunjukan untuk mata pelajaran Seni dan Budaya.

 E. Kegiatan ekstrakurikuler yang dapat diperhitungkan sebagai jam tatap muka :
  1. Prarnuka;
  2. Organisasi Intra Sekolah/OSIS;
  3. Palang Merah Remaja/PMR;
  4. Olimpiade/Lomba Mata Pelajaran;
  5. Karya Ilmiah Remaja/KIR;
  6. Olahraga;
  7. Kesenian;
  8. Keagamaan Islam;
  9. Pasukan Pengibar Bendera/Paskibra;
  10. Pecinta Alam;
  11. Jurnalistik atau Fotografi;
  12. Usaha Kesehatan Sekolah/UKS; dan
  13. Kewirausahaan.

 F. Setiap jenis kegiatan ekstrakurikuler disetarakan dengan 2 (dua) jam tatap muka per minggu
 G. Setiap jenis kegiatan ekstrakurikuler harus diikuti paling sedikit oleh 15 (lima belas) siswa.
 H. Setiap jenis kegiatan ekstrakurikuler dibimbing oleh seorang pembimbing.
 I.  Jika satu kegiatan ekstrakurikuler diikuti lebih dari 50 orang, dapat dibimbing oleh 2 (dua)  orang
      pembinbing dan selanjutnya berlaku kelipatannya.
 J. Setiap pembimbing hanya dapat membimbing paling banyak 2 (dua) jenis kegiata ekstrakurikuler.


Penetapan Beban Kerja

A. Penetapan beban kerja untuk setiap guru pada tiap satuan pendidikan berbentuk Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan diterbitkan oleh tiap-tiap kepala madrasah atau satuan pendidikan lainnya yang menjadi tempat Guru melaksanakan tugas dan diketahui/disetujui oleh Pengawas.
B. Penetapani bahwa beban kerja minimal secara total/kumulatif telah terpenuhi berbentuk Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK).  
SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementenian Agama Kabupaten/Kota bagi :
  1. Guru madrasah yang berstatus PNS Kementerian Agama yang ditugaskan pada madrasah swasta;
  2. Guru madrasah yang berstatus guru PNS pada instansi lain yang ditugaskan pada madrasah swasta;
  3. Guru madrasah yang berstatus bukan PNS, tapi merupakan Guru tetap yang bertugas pada madrasah swasta atau pada madrasah negeri; dan
  4. Guru pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri.
C. Guru PNS yang bertugas pada madrasah negeri, kecuali guru PNS pada Madrasah Ibtidaiyah 
     Negeri, SKBK-nya diterbitkan oleh kepala madrasah negeri yang bersangkutan.
D. SKMT dan SKBK wajib dibuat tiap semester atau 2 (dua) kali dalam satu tahun pelajaran.



Sumber : Keputusan Menteri Agama RI Nomor 103 Tahun 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar