MEKANISME
PENETAPAN KKM
A.
Prinsip Penetapan KKM
Penetapan
Kriteria Ketuntasan Minimal perlu mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai
berikut:
1. Penetapan
KKM merupakan kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan melalui
metode kualitatif dan atau kuantitatif. Metode kualitatif dapat dilakukan
melalui professional judgement oleh pendidik dengan mempertimbangkan kemampuan
akademik dan pengalaman pendidik mengajar mata pelajaran di sekolahnya.
Sedangkan metode kuantitatif dilakukan dengan rentang angka yang disepakati
sesuai dengan penetapan kriteria yang ditentukan;
2. Penetapan
nilai kriteria ketuntasan minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar
minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung,
dan intake peserta didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar dan standar
kompetensi
3. Kriteria
ketuntasan minimal setiap Kompetensi Dasar (KD) merupakan rata-rata dari
indikator yang terdapat dalam Kompetensi Dasar tersebut. Peserta didik
dinyatakan telah mencapai ketuntasan belajar untuk KD tertentu apabila yang
bersangkutan telah mencapai ketuntasan belajar minimal yang telah ditetapkan
untuk seluruh indikator pada KD tersebut;
4. Kriteria
ketuntasan minimal setiap Standar Kompetensi (SK) merupakan rata-rata KKM
Kompetensi Dasar (KD) yang terdapat dalam SK tersebut;
5. Kriteria
ketuntasan minimal mata pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM - SK yang
terdapat dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan
dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/Rapor) peserta didik;
6. Indikator merupakan acuan/rujukan bagi pendidik
untuk membuat soal-soal ulangan, baik Ulangan Harian (UH), Ulangan Tengah
Semester (UTS) maupun Ulangan Akhir Semester (UAS). Soal ulangan ataupun
tugas-tugas harus mampu mencerminkan/menampilkan pencapaian indikator yang diujikan.
Dengan demikian pendidik tidak perlu melakukan pembobotan seluruh hasil
ulangan, karena semuanya memiliki hasil yang setara;
7. Pada setiap indikator atau kompetensi dasar
dimungkinkan adanya perbedaan nilai ketuntasan minimal.
B.
Langkah-Langkah Penetapan KKM
Penetapan
KKM dilakukan oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran.
Langkah penetapan KKM adalah
sebagai berikut :
1. Guru atau kelompok guru menetapkan KKM mata
pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya
dukung, dan intake peserta didik dengan skema sebagai berikut:
Hasil
penetapan KKM indikator berlanjut pada KD, SK hingga KKM mata pelajaran;
2. Hasil penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru
mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam
melakukan penilaian;
3. KKM yang ditetapkan disosialisaikan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas
pendidikan;
4. KKM dicantumkan dalam LHB pada saat hasil
penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik.
C.
Penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal
Hal-hal yang harus diperhatikan
dalam penentuan kriteria ketuntasan minimal adalah:
1.
Tingkat kompleksitas, kesulitan / kerumitan setiap
indikator, kompetensi dasar, dan standar kompetensi yang harus dicapai oleh
peserta didik.
Suatu
indikator dikatakan memiliki tingkat kompleksitas tinggi, apabila dalam
pencapaiannya didukung oleh sekurang-kurangnya satu dari sejumlah kondisi
sebagai berikut:
a. guru yang memahami dengan benar kompetensi yang
harus dibelajarkan pada peserta didik;
b. guru yang kreatif dan inovatif dengan metode
pembelajaran yang bervariasi;
c. guru yang menguasai pengetahuan dan kemampuan
sesuai bidang yang diajarkan;
d. peserta didik dengan kemampuan penalaran tinggi;
e. peserta didik yang cakap/terampil menerapkan
konsep;
f. peserta didik yang cermat, kreatif dan inovatif
dalam penyelesaian tugas/pekerjaan;
g. waktu yang cukup lama untuk memahami materi
tersebut karena memiliki tingkat kesulitan dan kerumitan yang tinggi, sehingga
dalam proses pembelajarannya memerlukan pengulangan/latihan;
h. tingkat kemampuan penalaran dan kecermatan yang
tinggi agar peserta didik dapat mencapai ketuntasan belajar.
2.
Sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran pada
masing-masing sekolah.
a. Sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai
dengan tuntutan kompetensi yang harus dicapai peserta didik seperti
perpustakaan, laboratorium, dan alat/bahan untuk proses pembelajaran;
b. Ketersediaan tenaga, manajemen sekolah, dan
kepedulian stakeholders sekolah.
3.
Tingkat kemampuan (intake) rata-rata peserta didik di sekolah
yang bersangkutan
Penetapan
intake siswa Kelas 1 dapat didasarkan pada hasil seleksi pada saat penerimaan peserta
didik baru, Nilai Ulangan Tengah Semester (UTS) Semester Ganjil, sedangkan
penetapan intake siswa Kelas 2 sd Kelas 6 berdasarkan kemampuan peserta didik
di kelas sebelumnya.
Contoh penetapan KKM
Untuk
memudahkan analisis setiap indikator, perlu dibuat skala penilaian yang
disepakati oleh guru mata pelajaran. Contoh :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar