RAMBU-RAMBU ULANGAN, UTS DAN UAS PEMBELAJARAN TEMATIK TERPADU SD/MI
A.
Ulangan
Menurut Permendikbud No. 66 tahun 2013
tentang Standar Penilaian Bab II Standar Penilaian Pendidikan disebutkan bahwa:
Ulangan merupakan proses yang dilakukan
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam
proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar
peserta didik.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka guru
bisa melakukan ulangan secara periodik. Ulangan dapat dilakukan setelah selesai
1 subtema (1 minggu).
Penilaian untuk ranah sikap dilakukan selama proses
pembelajaran, sedangkan untuk ranah pengetahuan dan
keterampilan dalam kegiatan belajar sehari-hari diperoleh dari latihan
maupun penugasan.
B. Ulangan
Tengah Semester (UTS)
Ulangan
tengah semester bisa dilakukan setelah 2 tema berlangsung.
C. Ulangan Akhir
Semester (UAS)
Ulangan akhir semester dilakukan setelah
semua tema pada semester tersebut selesai dipelajari. Di kelas 1, ulangan akhir
semester I dilakukan setelah selesai mempelajari tema 1, tema 2, tema 3, dan
tema 4. Ulangan akhir semester 2 dilakukan setelah selesai mempelajari tema 5,
tema 6, tema 7, dan tema 8.
Proses penyusunan kisi-kisi UAS sama dengan proses ulangan maupun UTS,
hanya jumlah tema lebih banyak. Dengan
demikian guru memiliki data tentang komptensi yang telah dikuasai oleh siswa.
Pentingnya memiliki data komptensi dasar adalah untuk membantu guru merumuskan
nilai rapor, yang dideskripsikan adalah hal-hal yang menonjol dan yang perlu
ditingkatkan oleh siswa.
RAMBU-RAMBU ULANGAN, UTS DAN UAS KELAS 4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar