PENGERTIAN
DAN FUNGSI
KRITERIA
KETUNTASAN MINIMAL (KKM)
A.
Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal
Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis
kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria
tertentu dalammenentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk
menyatakanpeserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan
Minimal(KKM).
KKM harus ditetapkan pada awal tahun pelajaran.
Seberapapun besarnya jumlah peserta didik yang melampaui batas ketuntasan
minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak
lulus pembelajaran. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta karena hasil
empirik penilaian. Pada acuan norma, kurva normal sering digunakan untuk menentukan
ketuntasan belajar peserta didik jika diperoleh hasil rata-rata kurang
memuaskan. Nilai akhir sering dikonversi dari kurva normal untuk mendapatkan
sejumlah peserta didik yang melebihi nilai 6,0 sesuai proporsi kurva. Acuan
kriteria mengharuskan pendidik untuk melakukan tindakan yang tepat terhadap
hasil penilaian, yaitu memberikan layanan remedial bagi yang belum tuntas dan
atau layanan pengayaan bagi yang sudah melampaui kriteria ketuntasan minimal.
Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan
pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan
pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang
hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP secara akademis menjadi
pertimbangan utama penetapan KKM.
Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat
pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus).
Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan
secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. Satuan pendidikan dapat memulai
dari kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional kemudian ditingkatkan
secara
bertahap.
Kriteria ketuntasan minimal menjadi acuan bersama
pendidik, peserta didik, dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu
pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk
mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi
dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik dan atau orang tuanya. Kriteria
ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai
acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik.
B.
Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal
Fungsi
Kriteria Ketuntasan Minimal :
1. Sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai
kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti.
Setiap kompetensi dasar dapat diketahui ketercapaiannya berdasarkan KKM yang
ditetapkan. Pendidik harus memberikan respon yang tepat terhadap pencapaian kompetensi
dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial atau layanan pengayaan;
2. Sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan
diri mengikuti penilaian mata pelajaran. Setiap kompetensi dasar (KD) dan
indikator ditetapkan KKM yang harus dicapai dan dikuasai oleh peserta didik.
Peserta didik diharapkan dapat mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian
agar mencapai nilai melebihi KKM. Apabila hal tersebut tidak bisa dicapai,
peserta didik harus mengetahui KD-KD yang belum tuntas dan perlu perbaikan;
3. Dapat digunakan sebagai bagian dari komponen
dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah.
Evaluasi keterlaksanaan dan hasil program kurikulum dapat dilihat dari
keberhasilan pencapaian KKM sebagai tolok ukur. Oleh karena itu hasil
pencapaian KD berdasarkan KKM yang ditetapkan perlu dianalisis untuk
mendapatkan informasi tentang peta KD-KD tiap mata pelajaran yang mudah atau
sulit, dan cara perbaikan dalam proses pembelajaran maupun pemenuhan
saranaprasarana belajar di sekolah;
4. Merupakan kontrak pedagogik antara pendidik
dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat.
Keberhasilan pencapaian KKM merupakan upaya yang harus dilakukan bersama antara
pendidik, peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, dan orang tua. Pendidik
melakukan upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses pembelajaran dan penilaian.
Peserta didik melakukan upaya pencapaian KKM dengan proaktif mengikuti kegiatan
pembelajaran serta mengerjakan tugas-tugas yang telah didesain pendidik. Orang
tua dapat membantu dengan memberikan motivasi dan dukungan penuh bagi
putra-putrinya dalam mengikuti pembelajaran. Sedangkan pimpinan satuan
pendidikan berupaya memaksimalkan pemenuhan kebutuhan untuk mendukung
terlaksananya proses pembelajaran dan penilaian di sekolah;
5. merupakan target satuan pendidikan dalam
pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran. Satuan pendidikan harus berupaya
semaksimal mungkin untuk melampaui KKM yang ditetapkan. Keberhasilan pencapaian
KKM merupakan salah satu tolok ukur kinerja satuan pendidikan dalam menyelenggarakan
program pendidikan. Satuan pendidikan dengan KKM yang tinggi dan dilaksanakan
secara bertanggung jawab dapat menjadi tolok ukur kualitas mutu pendidikan bagi
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar