Mengapa gaji PNS yang diterima setiap bulannya menjadi besar ?
bahwa seorang pegawai dalam hal keuangan memiliki hak dan kewajiban.
Kewajiban yang harus dilakukan adalah dengan membayar iuran seperti aturan yang berlaku, sedangkan hak adalah dengan adanya gaji pokok dan tunjangan sebagai bentuk pemenuhan kesejahteraan pegawai selama bertugas sebagai seorang PNS. Tunjangan ini yang membedakan besar kecilnya gaji yang didapatkan oleh satu pegawai dengan pegawai lainnya.
1.
GAJI POKOK
Gaji
pokok dibayarkan kepada pegawai secara berkala setiap bulan selama yang
bersangkutan bekerja sebagai seorang PNS. Besarnya gaji pokok yang didapatkan
oleh seluruh pegawai di setiap instansi adalah sama disesuaikan pada pangkat
dan golongan.
2.
TUNJANGAN
Tunjangan-tunjangan
yang diberikan kepada PNS cukup banyak sekaligus membedakan besar kecilnya gaji
yang didapatkan oleh satu pegawai dengan pegawai lainnya dan satu instansi dengan
instansi lainnya.
Untuk
tunjangan secara umum di setiap instansi diantaranya meliputi :
a. Tunjangan
Istri/suami
Tunjangan
ini diberikan bagi PNS yang telah berkeluarga, baik itu suami atau istrinya.
Masing-masing akan mendapatkan tunjangan suami/istri dengan besaran 10 persen
dari gaji pokok dengan aturan yang berlaku. Salah satu aturan tersebut adalah
bagi suami istri yang berkedudukan sama sebagai PNS maka tunjangan keluarga
tidak diberikan kepada kedua-duanya tetapi diberikan kepada salah satu yang
gaji pokoknya paling tinggi.
b. Tunjangan
Anak
Tunjangan
anak diberikan jika dalam satu keluarga memiliki anak baik anak kandung ataupun
anak angkat, masing-masing akan mendapatkan bagian 2% dari gaji pokok.
Aturannya adalah anak yang mendapatkan tunjangan berusia maksimal 25 tahun
namun belum memiliki pendapatan sendiri, belum pernah menikah dan masih menjadi
tanggungan dari orang tuanya yang berstatus sebagai PNS. Hal ini diatur dalam
PP No. 13 Tahun 1980, Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dan jumlah anak yang
mendapatkan tunjangan adalah dibatas hanya untuk dua anak saja.
c. Tunjangan
Jabatan Umum
Tunjangan
umum diberikan dengan tujuan untuk memaksimalkan kinerja serta mendorong
pegawai untuk lebih semangat mencapai prestasi kerja.
Tunjangan
ini ditujukan bagi pegawai negeri sipil diluar pegawai yang menerima tunjangan
jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan yang
dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Besarnya tunjangan tergantung pada
golongan sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2006.
d. Tunjangan
Jabatan
Tunjangan
jabatan adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang memiliki jabatan
structural atau fungsuional. Jumlahnya memang lebih besar jika dibandingkan
dengan tunjangan jabatan umum, tata cara pembayaran dan besarannya diatur dalam
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007.
e. Tunjangan
Beras
Tunjangan
beras diberikan kepada pegawai negeri sipil setiap bulan berdasarkan pada harga
beras yang berlaku pada saat ini. Namun biasanya besarnya ditentukan atas harga
pembelian oleh pemerintah kepada Perum Bulog. Pembayaran tunjangan ini
dibedakan atas dua jenis yaitu natura dan uang.
Pembayaran
tunjangan dibatasi hanya untuk 2 orang anak saja, dengan masing-masing mendapatkan
10/kg per bulan.
f. Tunjangan
Khusus Pajak
Tunjangan
khusus pajak adalah tunjangan untuk pemotongan pajak atas penghasilan yang
didapatkan oleh PNS, TNI, dan Polri, baik yang masih aktif kerja ataupun yang
telah memasuki masa pensiun. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan
Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD.
Penghasilan-penghasilan
tersebut adalah penghasilan tetap yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil.
Perhitungan pemotongan pajak disesuaikan dengan Surat Edaran NOMOR SE- 8
IPB/2011.
g. Pembulatan
Pembulatan
disini merupakan pengurangan atau penambahan atas unsur gaji PNS. Dengan adanya
pembulatan dapat mempermudah pembayaran administrasi pegawai setiap kali
pembayaran, Besaran pengurangan atau penjumlahan gaji dengan pembulatan harus
tercantum dalam daftar gaji. Pembulatan beraku bagi penghasilan bruto yang dijumlahkan
dengan tunjangan lain.
Aturan
perhitungannya adalah setiap unsur yang mengalami penambahan maka dibulatkan ke
atas menjadi 1,00, sedangkan jika ada pengurangan maka unsur pembulatan menjadi
nol rupiah (0,00). Dan untuk jumlah akhir dari gaji dibulatkan menjadi Rp
100,00.
3.
IURAN WAJIB PEGAWAI (IWP)
Iuran
Wajib Pegawai (IWP) dipotong secara otomatis dari jumlah keseluruhan gaji
dengan besaran 10 persen.
Akan
dikemanakan potongan tersebut ?
Potongan
10 persen akan dibagi-bagikan untuk persiapan pemenuhan kesejahteraan PNS, baik
yang dirasakan sekarang atau nanti setelah memasuki masa pensiun.
10
persen potongan diperuntukkan :
- Askes
(iuran pemeliharaan kesehatan) sebesar 2 persen,
- Iuran
tabungan hari tua dan perumahan (Taperum) sebesar 3,25 persen, dan
- Iuran
jaminan hari tua sebesar 4,75 persen.
Hal
ini didasarkan pada KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1977.
Taperum
Taperum
atau kependekan dari Tabungan Perumahan PNS adalah program yang disediakan oleh
pemerintah untuk mempersiapkan pegawai dalam memiliki rumah. Dana perumahan
akan dikelola oleh sebuah lembaga yang dinamakan dengan Bapertarum PNS (Badan
Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil).
Pemotongan
taperum tidak akan sama setiap PNS tergantung pada golongannya, dengan rincian :
- Golongan
I akan dipotong sebesar Rp 3.000,00,
- Golongan
II Rp 5.000,00,
- Golongan
III Rp 7.000,00 dan
- Golongan
IV 10.000,00
Bagi
PNS yang memenuhi persyaratan tertentu dan mengusulkan Bantuan Untuk Membangun
(BUM) bisa dilakukan ketika akan membangun rumah. Tata cara serta
persyaratannya tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
1993, dan tentang tambahan BUM yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2011.
Produk-produk
hukum yang tercantum bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketetapan dari
pemerintah.